Akta Kematian
Akte Kematian Umum
- Berlaku bagi WNI Asli ( Staadblat 1920 dan 1933 ) yang pelaporan kematiannya tidak melebihi batas 10 ( sepuluh ) hari kerja terhitung sejak tanggal kematian.
- Berlaku bagi WNI Keturunan Asing dan WNA ( Staadblat 1849 dan 1917 ) yang pelaporan kematiannya tidak melewati batas 3 ( tiga ) hari kerja terhitung sejak tanggal kematian.
- Persyaratan untuk memperoleh Akte Kematian Umum :
-
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter.
- Surat Keterangan Kematian Asli dari Kepala Desa / Lurah
- Foto copy KTP si mati.
- Foto copy KK si mati.
- Foto copy Akte Kelahiran si mati
- Foto copy KTP Pelapor
- Foto copy SBKRI, ganti nama ( bagi WNI Keturunan Asing )
- Foto copy KIM, STMD, Pajak Bangsa asing ( bagi WNA )
0 komentar:
Posting Komentar