AKTA PERKAWINAN
- TEMPAT : KANTOR CATATAN SIPIL
Jl. Patimura 26A Bojonegoro
Telp : (0353) 881256
- DASAR : Keputusan Bupati KDH Tk II Bojonegoro No. 154 Tahun 1985.
Salah satu mempelai berdomisili di Kabupaten Bojonegoro, kedua mempelai beragama selain Islam dan seagama serta 10 hari sebelumnya kedua mempelai atau orang tuanya telah melaporkan kehendak untuk mencatatkan perkawinan dengan menyerahkan persyaratan :
- Pas Foto gandeng kedua mempelai ukuran 4 ´ 6 sebanyak 2 lembar,
- Pas Foto masing-masing mempelai ukuran 3 ´ 4 sebanyak 2 lembar,
- Surat Keterangan asal-usul dari Kepala Desa/Lurah,
- Fotocopy Akta Kelahiran,
- Fotocopy KTP kedua mempelai,
- Fotocopy KTP kedua orang tua mempelai,
- Fotocopy Kartu Susunan Keluarga,
- Fotocopy Surat Baptis/Keterangan Jemaat,
- Fotocopy Surat Pengesahan/Sakramen Perkawinan,
- Fotocopy KTP 2 orang saksi,
- Surat Keterangan Kesehatan Mempelai dari Puskesmas,
- Fotocopy SBKRI, ganti nama (khusus WNI keturunan Asing)
- Fotocopy Akta Kematian atau Akta Perceraian dengan suami/istri sebelumnya (bagi yang pernah kawin),
- Ijin Kedutaan/Perwakilan Diplomatik (khusus bagi orang asing)
- Ijin Komandan (bagi anggota TNI)
0 komentar:
Posting Komentar